Selanjutnya sanksi bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dari yang ringat, sedang dan ada yang berat. Sanksi yang paling ringan adalah teguran biasanya terkait sama pelayanan yaitu perizinan, kesehatan dan sebagainya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan itu menambahkan selama ini Inspektorat sering memberlakukan sanksi sedang. Contohnya dugaan kesalahan kode etik penurunan papan reklame.
“Kami mempunyai data-data terkait penurunan reklame tanpa izin dan itu menyebabkan salah satu oknum itu mendapatkan sanksi. Untuk keputusan sanksinya ada majelis yang dipimpin oleh Bupati , Inspektorat dan dari SKPD yang bersangkutan,” imbuh penghobi bulutangkis itu.
Selanjutnya untuk pencegahan Inspektorat bersama instansi terkait lain berupaya menumbuhkan kesadaran para ASN, utamanya menyadarkan kaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) SKPD masing-masing.
Secara berkala bersama Sekda Kabupaten Banyuwangi dan Asisten, Inspektorat memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait disiplin pegawai, kewajiban dan tugas wewenang dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. //












