43 Pengaduan Masyarakat  Masuk Inspektorat Banyuwangi Sampai Akhir November 2021 

by -842 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Pudjo Hartanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (nurhad/seblang.com)


Selanjutnya sanksi bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dari yang ringat, sedang dan ada yang berat. Sanksi yang paling ringan adalah teguran  biasanya terkait sama pelayanan yaitu perizinan,  kesehatan dan sebagainya.

Mantan Kepala Dinas Kelautan itu menambahkan selama ini Inspektorat sering memberlakukan sanksi sedang. Contohnya dugaan kesalahan kode etik penurunan papan reklame.


“Kami mempunyai  data-data terkait penurunan reklame tanpa izin dan itu menyebabkan salah satu oknum itu mendapatkan sanksi. Untuk keputusan  sanksinya  ada majelis yang dipimpin oleh Bupati , Inspektorat dan dari SKPD yang bersangkutan,” imbuh penghobi bulutangkis itu.

Selanjutnya untuk pencegahan Inspektorat bersama instansi terkait lain berupaya menumbuhkan kesadaran para ASN, utamanya menyadarkan kaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) SKPD masing-masing.

Secara berkala bersama Sekda Kabupaten Banyuwangi dan Asisten,  Inspektorat memberikan pembinaan dan  penyuluhan terkait disiplin pegawai, kewajiban dan  tugas wewenang dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. //

iklan warung gazebo