Sebagaimana kita ketahui bersama dalam pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan 13 Aturan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ke 13 Aturan tersebut merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan dilingkup Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut terang benderang pasal hukumnya yaitu adanya niat dan motif inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Banyuwangi secara massif dan berjamaah ditengah hiruk pikuk Keseriusan kita bersama melawan COVID 19 di Kabupaten Banyuwangi.
Mari kita bersama sama menjerat dan menangkap para koruptor pengkorupsi uang rakyat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada APBD Banyuwangi tahun 2020. Masa bodoh siapapun itu pelakunya yang terindikasi memperkaya diri dan kelompoknya ditengah tengah kita dan masyarakat Banyuwangi sedang kesulitan sosial dan ekonomi karena pandemi Virus Corona seperti ini harus kita “SIKAT” bersama.
Kepada penegak hukum, jadikan laporan dan pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bukti petunjuk awal guna mendapatkan alat bukti dan pahami hal ini sebagai modus korupsi yang berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Masyarakat Banyuwangi harus cerdas dan kritis menyikapi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang ada dalam APBD Banyuwangi tahun 2020 ini.
Lakukan monitoring dan pemantauan dengan benar. Hanya dengan cara ini, perbuatan “KORUPSI” dapat diberantas dan oknum pelaku bisa dimakamkan sebagaimana SOP jenazah orang positif VIRUS CORONA. (bomba)











