Oleh : Raden Bomba Sugiarto,SH.,MH – Mantan anggota DPRD Banyuwangi, Advokat (Penasehat Hukum), Calon Wakil Bupati Banyuwangi 2020-2025.
Adanya lelang proyek pengadaan barang dan jasa atau Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, setiap tahun tetap menjadi perhatian para rekanan proyek. Bagi para rekanan proyek langganan Pemkab Banyuwangi, moment tersebut adalah moment yang ditungu tungu setiap tahunnya. Para rekanan berebut mendapat pekerjaan baik melalui lelang ataupun PL.
Namun tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena tahun ini negara kita sedang dilanda pandemi virus Corona atau yang dikenal dengan sebutan COVID-19. Penyebaran virus ini pun hampir di seluruh wilayah baik propinsi maupun daerah-daerah yang ada di Indonesia, sehingga pemerintah pusat telah mengumumkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Perang melawan virus Corona ini pun terus digalakkan oleh pemerintah pusat hingga ke seluruh penjuru tanah air, sampai ke pelosok-pelosok pedesaan. Tak tanggung tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat mencapai ratusan triliun. Bahkan pemerintah pusat telah memerintahkan di setiap propinsi dan daerah juga telah diperintahkan turut membantu menganggarkan untuk kegiatan tersebut.
Imbasnya, anggaran-anggaran yang sedianya untuk pembangunan infrastruktur, perjalanan dinas, dan anggaran anggarannyang dianggap tidak penting dan bisa ditunda dipangkas dan difokuskan untuk kegiatan penanggulangan COVID 19.
Minimnya proyek pengadaan barang dan jasa ini juga berimbas kepada para rekanan proyek langganan pemerintah daerah. Para rekanan berebut mendapat proyek, dengan berbagai cara. Akan tetapi ada yang menarik untuk disimak bersama, ditengah merosotnya ekonomi akibat pandemi ini, masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk mengeruk kepentingan pribadi.
Bahkan cara yang dipakai mendapat “Jatah ” proyek pun tergolong unik dengan melaporkan satuan kerja ke penegak hukum. Cara ini dianggap jitu lantaran hasilnya cukup memuaskan dan bisa mendapatkan banyak, meski juga telah mengesampingkan aturan hukum yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, yaitu “satu bendera/perusahaan CV bisa mendapat melebihi kuota”. Tentunya hal tersebut telah menyimpang dari harapan sebuah reformasi pengadaan barang dan jasa, atau merupakan praktik kecurangan (TIPIKOR) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.











