Namun pengumuman yang terpasang dan berisi larangan pengambilan gambar tersebut jelas-jelas mencantumkan dasar hukum yang kurang tepat karena bunyi pasal 48 Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran tersebut mengatur tentang Rahasia Kedokteran, berbunyi :
Pasal 48 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan Pasal 51 berbunyi :
Pasal 51 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 40, Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk mengatur larangan pengunjung mengambil foto/video silahkan diatur dengan tata tertib rumah sakit ynag bersangkutan. Larangan ini semata-mata diterapkan untuk melindungi hak privasi pasien. Namun jangan mencantumkan peraturan yang kurang tepat seperti tersebut di atas.
Merekam Malapraktik
Lebih lanjut, terhadap orang yang mendokumentasikan suatu dugaan malapraktik, hal ini dapat dikatakan sebagai perekaman atas kejadian nyata. Merujuk pada artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi? perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), karena tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep atau disadap. Realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera sendiri bukanlah data elektronik, bukan informasi elektronik, dan bukan dokumen elektronik.
Dengan demikian, tindakan merekam itu sendiri tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, perekam yang menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam. Apalagi jika dugaan malapraktik tersebut tidak terbukti. Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU 19/2016 mengatur bahwa:
3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. …
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahhun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ref :
Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS, diakses pada tanggal 20 Januari 2020, pukul 17.48 WIB.
Catatan Kaki :
[1] Pasal 32 huruf a dan i UU 44/2009
[2] Pasal 29 ayat (1) huruf m dan r UU 44/2009
[3] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU 44/2009
[4] Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU 44/2009
[5] Pasal 44 UU 44/2009










