Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit

by -2911 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Oleh ; Setyo Bakti MA, SH

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir saya beberapa kali ke rumah sakit, yang pertama tiga hari berturut-turut bezuk saudara yang sedang rawat inap di salah satu rumah sakit swasta karena mengalami kecelakaan lalu lintas.Dan sekarang merupakan hari ketiga anggota keluarga saya sedang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit miik pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.


Pada saat saya berada di kedua rumah sakit tersebut ada sesuatu yang mencuri perhatian saya yaitu ada papan/banner yang terpasang di rumah sakit yang melarang untuk melakukan dokumentasi di rumah sakit. Dalam baner dicantumkan tulisan “Demi kenyamanan pasien dan staf rumah sakit, dimohon untuk tidak mengambil gambar foto/video/audio di area pelayanan rumah sakit sesuai :
– Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/2004, Pasal 48 dan 51
– Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, Pasal 40.

Namun kita juga sering menemukan berbagai video di media sosial yang diambil di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Mungkin ada orang yang ingin mendokumentasikan suatu kejadian, sesuatu layanan yang tidak sesuai standart layanan seperti malapraktik. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan apakah larangan mendokumentasikan ini sesuai dengan hukum?

Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit

Sebelum kita bahas pokok pertanyaan di atas, kami akan menguraikan terlebih dahulu tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), setiap pasien mempunyai hak diantaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.[1]

Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk, di antaranya, menghormati dan melindungi hak-hak pasien dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).[2]

Peraturan internal rumah sakit yang dimaksud adalah peraturan organisasi rumah sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis rumah sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis rumah sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (clinical privilege).[3]

Setiap rumah sakit juga harus menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Apabila pasien dan/atau keluarga menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa, mereka dianggap telah melepas hak rahasia kedokterannya kepada umum. Atas hal tersebut, rumah sakit berwenang untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit.[5]

Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit

Menjawab pertanyaan diawal, sebagaimana yang kami kutip dari artikel Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS dalam laman resmi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun, rumah sakit/klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *