KOPERASI SEKOLAH ADALAH BANGUN DEMOKRASI EKONOMI SEKOLAH

by -353 Views


1. Simpan pinjam

2. Penjualan buku buku pelajaran sekolah dan alat tulis


3. Penjualan alat alat praktek laboratorium

4. Penyelenggaraan kantin sekolah

5. Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Melihat uraian di atas maka sebenarnya menjadi sangat mungkin dan memungkinkan jika koperasi sekolah melaksanakan kegiatan jual beli buku – buku pelajaran dan alat tulis serta seragam sekolah yang dibutuhkan siswa.

Kegiatan jual beli seperti uraian diatas harus didasarkan untuk pembelajaran minat siswa dalam pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan pendidikan sosial karena harus ada juga kegiatan membantu pemenuhan kebutuhan siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi.

*Bagaimana situasi dan kondisi saat ini yang terjadi dan dialami oleh masyarakat ?*

Penulis ingin mengkomparasi uraian di atas dengan Peraturan Pemerintah nomer 17 tahun 2010 yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomer 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pasal 181 disebutkan bahwa ” Pendidik dan Tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang :

a. Menjual buku pelajaran, buku ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

b. Dst………

Di dalam penjelasan pasal demi pasal untuk pasal 181 dinyatakan ” sudah jelas “. Namun penulis masih menemukan bahwa pasal ini multitafsir dan menimbulkan tanda tanya, yaitu yang dilarang itu pendidik dan tenaga kependidikan atau satuan pendidikan ?

Berikutnya penulis sajikan pasal 12a Permendibud nomer 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di sana tertulis jelas bahwa komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang :a. Menjual buku pelajaran, buku ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan

b. Dst…..

 

Merujuk pada 2 ( dua ) regulasi yang bawah sekolah dan komite jelas tidak mungkin untuk memungkinkan sesuatu yang tidak memgkin. Sekolah dan komite jelas tidak boleh menjual buku – buku pelajaran dan seragam sekolah karena memang dilarang walaupun kontek kalimat larangannya kepada Guru dan tenaga kependidikan bukan satuan pendidikan.

Semua kembali pada kearifan dan niat baik dari semua fihak yang mempunyai ” kepentingan ” dalam kegiatan dimaksut.

*Tidak ada gembok yang buat tanpa kunci*

Tidak ada masalah yang timbul tanpa solusi.

 

Wa’alahu ‘alam bish shawab.

 

Selamat berbuka puasa.

Eyang Kakung

Banyuwangi.

iklan warung gazebo