Mau Berwisata Ke Banyuwangi, Ini Syaratnya untuk Nikmati Eksotisme Alam dan Lezatnya Kuliner

by -3037 Views
Poster Ajakan Wisata Ke Banyuwangi


Bram menambahkan aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi antara lain; penggunaan tiket online dioptimalkan booking dan e-tiketing yang disesuaikan dengan kapasitas 25% kunjungan.

Kemudian para pengunjung harus sudah divaksinasi dan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) mulai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak, imbuhnya.


Beberapa lokasi wisata di Banyuwangi akan menerapkan pengecekan bukti atau surat keterangan vaksinasi untuk memastikan pengunjung yang datang ke destinasi wisata benar-benar sudah mendapatkan suntikan vaksin.

Selanjutnya warung, rumah makan, cafe dan restoran pemerintah memberikan izin untuk buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Tetapi dengan ketentuan kapasitasnya 50 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan untuk program wisata yang dilaksanakan bukan lagi turis masal (mass tourism) melainkan quality tourism,”tegas Bram.

Sekedar informasi Pemerintah pusat kembali mengumumkan perpanjangan PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (6/09/2021) dan berlaku tanggal 7-13 September 2021.

Dalam pengumuman tersebut, Banyuwangi masuk di level 2 bersama sekitar 43 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, minggu sebelumnya berada di level 3. Dengan berada di level 2 ada beberapa kelonggaran yang bisa dilakukan masyarakat. (nur/hei)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *