Berdasarkan hal tersebut, Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) Muhammad Helmi Rosyadi mendesak kepada aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menindak tegas BIYC yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
“Saya mendesak aparat penegak hukum menindak tegas BIYC yang diduga melanggar Perda dan kalau perlu mencabut izinnya,” pangkas Helmi saat ditemui di Kantor Seblang.com, Kamis (5/11/2020).
Wartawan : Teguh Prayitno











