Angin Segar Bagi Pegiat Seni Madiun, Kegiatan Kemasyarakatan Diizinkan

by -455 Views


Madiun, seblang.com – Dua puluh orang perwakilan pekerja seni se Kabupaten Madiun bersilaturahmi dengan Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha, Minggu (14/3). Dalam pertemuan ini, Bupati Madiun menjelaskan secara rinci terkait Surat Edaran (SE) perpanjangan kedua PPKM berbasis mikro. Tersurat dalam SE tersebut, kegiatan kemasyarakatan sudah diizinkan dengan ketentuan tertentu.

“Bupati telah mengeluarkan SE agar kami bisa kembali bekerja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan”, ungkap Sudarsono, salah satu pemilik persewaan sound dan alat pesta. Dalam kesempatan ini, para pekerja seni juga mempertanyakan terkait hiburan yang tidak dibahas secara detail dalam SE dan kurangnya sosialisasi ke desa.

Sementara itu Bupati Madiun H Ahmad Dawami menjelaskan bahwa hiburan sudah melekat dengan hajatan, sehingga tidak perlu dijelaskan detail dalam Surat Edaran.

“Kami hanya mengatur terkait protokol kesehatan dan kerumunan. Sedangakan izin risiko dari hiburan menjadi kewenangan Polsek karena mereka yang bisa mengidentifikasi potensi konflik”, jelasnya.

SE tersebut baru diterbitkan Jumat (12/3) lalu karena menunggu Instruksi Mendagri, surat edaran gubernur dan daerah sekitar Kabupaten Madiun yang lebih dahulu menerapkan perpanjangan PPKM mikro. Lantaran terkait pandemi COVID-19, daerah tidak dapat menangani sendirian.

iklan warung gazebo