Menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mani, maka ketika bangun harus mengegerakan mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu magrib. Selain itu, ia juga tidak berkewajiban untuk membayar utang puasa.
Orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila. Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun.
Ini artinya mimpi basah saat puasa di siang hari saat Ramadhan hukumnya tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa dan tidak membatalkan puasa.












