Tekan Penularan Covid-19, Forkopimda Banyuwangi Kawal PPKM Darurat

by -566 Views


Dandim Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan dan keselamatan bersama.

“Saya harap semua bisa memaklumi, patuhi prokes, dan lakukan vaksinasi. Kami seluruh pihak akan mengawal serius pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Dandim.


Sejumlah poin diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Di antaranya pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes swab, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar sementara.

Semua aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take away. Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24.00, sedangkan apotek 24 jam.

”Detil aturan lainnya telah disosialisasikan kepada para pihak dan masyarakat secara luas melalui berbagai unsur hingga kecamatan dan desa,” ujar Ipuk. (hei)

 

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *