Menurut Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi dalam sidak tersebut pihaknya menemukan beberapa pelanggaran, antara lain; klinik yang belum memiliki IMB, tempat pembuangan sampah medis yang tidak representatif dan ada klinik yang berhimpitan langsung dengan rumah makan.
“Komisi I menunggu laporan dari Dinas Kesehatan dalam tiga hari ke depan sesuai dengan deadline yang ditetapkan. Harapan kami para pengelola klinik segera melakukan perbaikan sesuai dengan aturan. Apabila sesuai batas yang ditetapkan tidak bisa dibina eksekutif bisa besikap tegas dengan melakukan penutupan,”jelas Irianto.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan agenda sidak yang digelar merupakan hasil keputusan hearing terkait menjamurnya klinik layanan rapid test di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Selasa (04/0I/2022).
Komisi I melakukan sidak bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, TNI-Polri, KKP, Perwakilan Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) dan lembaga terkait yang lain. //











