Banyuwangi, seblang.com – Dinas Kesehatan Banyuwangi sebelum sidak yang dilakukan DPRD dan tim gabungan sudah memberikan surat edaran yang diisi secara mandiri oleh pengelola klinik. Demikian diungkapkan Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dalam menangani menjamurnya klinik layanan rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang
“Kami berupaya memotret kondisi klinik layanan rapid test dengan cara self assassment sebagai cara menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa terjadi kegaduhan,” jelas Amir.
Hasil temuan di lapangan sebagian ada yang sudah dicukupi namun ada sebagian yang belum. Dinas Kesehatan menginginkan tempat layanan rapid test kondisinya representatif, antara lain; pencahayaannya cukup, sirkulasi udara bagus dan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihaknya meminta kepada pengelola klinik untuk memperbaiki dalam tiga hari misalnya dengan mengajukan proses perizinan atau pindah ke tempat lain yang permanen, imbuh Amir.
Seperti diberitakan Komisi I DPRD Banyuwangi menemukan banyak klinik layanan rapid test yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sidak yang dilakukan sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Rabu (05/0I/2022).











