Menurut dia, selain memperketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusus OPD yang karyawannya terkonfirmasi Covid-19 langsung diberlakukan WFH.
“Itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai Covid-19, utamanya penyebaran varian omicron,” kata pria yang dipanggil Dadang.
Dadang juga menegaskan, ada tiga klaster penyebaran Covid-19 pada ratusan PNS yang tersebar di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, pertama klaster perkantoran, kedua klaster tenaga kesehatan, dan ketiga klaster sekolah.
“Dari jumlah total PNS yang terkonfirmasi Covid-19 semuanya gejala ringan, sehingga sebanyak 222 PNS melakukan isoman di rumahnya masing-masing, satu PNS menjalani rawat inap di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo,” pungkasnya. //









