Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta Banyuwangi) melaksanakan penyekatan dan pengetatan di Pos Check Point Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi kepada seluruh pengguna jasa yang akan menyeberang ke Bali dan sebaliknya, dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh AKP A. Ali Masduki Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi pada Selasa (11/01/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi bersama anggota dan instansi terkait melakukan pengecekan Posko Check Point penyekatan Pelabuhan ASDP Ketapang, guna mengoptimalkan fungsi pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
“Pengetatan di Pelabuhan Ketapang dan di seantero Banyuwangi dilakukan untuk kebaikan kita semua. Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini, tidak berhasil” tegas AKP Ali Masduki.
Pelabuhan ASDP Ketapang ini merupakan pintu masuk Pulau Jawa dari Bali. Sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku mulai tanggal 04 Januari s/d 17 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi masyarakat yang melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap masyarakat yang baru datang dari Bali maupun yang akan menyeberang ke Bali. Surat-surat yang dicek antara lain, KTP, Kartu telah vaksin, dan surat Rapid Test antigen serta barcode aplikasi peduli lindungi,” ujar AKP Ali Masduki.









