“Sosialisasi terkait prokes selalu kami sampaikan setiap hari baik melalui banner, siaran pakai pengeras, dan langsung himbauan teman teman yang bertugas kepada para pedagang,” kata Darmanto kepada wartawan, Jum’at (25/6/2021).
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE), dimana SE tersebut mengatur antara lain jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
SE tersebut juga terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.
Dan juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.
Di antaranya, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Terima kasih masukannya insyaallah sosialisasi akan lebih kami tingkatkan,” cetusnya.
Sekadar diketahui, di Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi menemukan klaster baru. Diantaranya, klaster pondok pesantren dan ziarah Wali Songo. Selain itu ada, Klaster hajatan di dua daerah, klaster keluarga, dan ada juga klaster masjid. (ari)










