“Tetapi bagi calon pengguna jasa penyeberangan yang belum divaksin atau masih mendapatkan vaksin dosis ke-1 diwajibkan tes PCR (3×24 jam) atau antigen (1×24 jam),” jelas Suharto.
Suharto menambahkan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, juga diberlakukan aturan yang sama dengan wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa tes antigen atau PCR.
“Bedanya jika masih vaksin dosis ke-1 wajib tes antigen dengan masa berlaku 7×24 jam. Jika belum vaksin, tes antigen nya berlaku 1×24 jam,”imbuhnya.
Kendati demikian, Suharto mengimbau dengan adanya pelonggaran aturan di masa pandemi ini, operator maupun pengguna jasa penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” pungkasnya.//











