Banyuwangi, seblang.com – Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi yang sudah menerima vaksin lengkap dan Booster tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.
Hal tersebut diungkapkan Suharto GM ASDP Pelabuhan Ketapang kepada wartawan di tempat kerjanya, Rabu (9/3/2022).
“Mulai kemarin Selasa (8/3/2022) pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR,” kata Suharto.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.












