Jember, seblang.com – Upaya memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara, harus melibatkan kerja sama semua pihak. Sehingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting, dalam menghentikan peredaran rokok tanpa cukai.
Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang gencar mengajak warga untuk mengetahui ciri-ciri rokok illegal, sehingga bisa ‘memeranginya’.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT digunakan untuk berbagai tujuan yang beragam, salah satunya adalah untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Saya menyambut baik sosialisasi seperti ini, sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (13/12/2021).
Untuk diketahui, tahun 2021 ini, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 68.722.390.828. Dana tersebut dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 34.364.275.578, Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 17.182.137.600 dan Bidang Kesehatan Rp 17.175.977.650.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan bagian dari pos transfer daerah pemerintah pusat kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.









