Sikap tegas Pemkab Banyuwangi dengan menerbitkan surat pemberitahuan nomor 440/2238/429.112/2021 tertanggal 27 Desember 2021 ditujukan kepada pemilik / pengelola layanan rapid test antigen di Banyuwangi termasuk yang membuka layanan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi, imbuh Amir.
Dalam surat tersebut pemerintah meminta pengelola gerai rapid test antigen agar mematuhi prosedur, syarat dan ketentuan pendirian layanan rapid test antigen, salah satunya adalah rekomnedasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya dia menuturkan dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut Dinas Kesehatan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan aspek yang harus dipenuhi oleh pengelola gerai rapid test antigen.
“Apabila aturan tersebut tidak dipenuhi maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan gerai,”pungkas Amir. //












