Banyuwangi, seblang.com – Menindaklanjuti dugaan kasus layanan rapid tes yang tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pemilik/pengelola gerai rapid test yang disinyalir tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam surat tersebut pemerintah meminta seluruh kegiatan di gerai rapid test antigen yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi agar menutup usahanya.
Menurut Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu pihaknya sempat melakukan penertiban gerai layanan rapid tes menjamur kembali di sekitar kawasan pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.
“Layanan rapid tes antigen bisa dengan mudah ditemui di sepanjang jalur menuju pelabuhan ASDP hingga LCM Ketapang. Harga yang ditawarkan pun sangatlah murah, mereka menawarkan di kisaran harga 50 ribu rupiah saja,”jelas Amir.












