Aktifitas ruang publik, pusat perbelanjaan lanjut Muhammad, telah diatur dalam Imendagri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan Pamor Keris terus dilaksanakan dari tingkat Polres dan Polsek.
“Tim Pamor Keris setiap hari secara berkala selama 24 jam untuk patroli rutin di titik keramaian atau ruang publik. Kami juga sediakan masker, yang pasti mengingatkan kembali kesadaran masyarakat terkait prokes. Cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker,” kata Muhammad.
Pihaknya terus bersinergi dengan jajaran Forkopimda untuk berupaya melalui patroli Pamor Keris, percepatan vaksinasi sehingga tidak ada peningkatan terkonformasi positif Covid-19 di Kapubaten Bojonegoro.
“Preemtif dan preventif. Imbauan humanis yang kami lakukan dengan menerjunkan tim Pamor Keris sebagi upaya mengurangi penyebaran Covid-19 atau varian baru jenis Omicron di Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya. (waf/humasresbjn).









