Masyarakat Resah Akibat Penjualan Miras di Kabat, Pembeli Ada Anak Umur 14 Tahun

by -895 Views
Wartawan: Novianto Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasat Pol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi (vian)


“Satpol PP harus tegas dengan dua opsi yang kita minta memindahkan atau menutup kami kasih waktu tiga hari, kalau tidak dilakukan maka hari Kamis masyarakat akan bertindak,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi  Wawan Yadmadi belum bisa memberi keputusan, namun tetap akan mencari jalan terbaik untuk melakukan tindakan.

“Kita dengar aspirasinya , dan kita nanti akan melakukan komunikasi yang baik untuk mencari fakta dilapangan karena kita tidak  bisa berdiri sendiri-sendiri kita mengunakan aturan yang benar cara yang benar,” ujar Wawan Yadmadi.

Lebih jauh,  terkait perizinan toko miras di kecamatan Kabat Wawan Yadmadi engan berkomentar lebih jauh dan menyarankan menanyakan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau hal itu bisa menyanyakan ke dinas perijinan tadi sudah datang juga, yang penting prinsip kita tidak membuat orang marah, orang malu. Yang penting solusinya, dan kita tidak bisa langsung tiba-tiba menutup,” jelas Yadmadi. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *