“Saya sangat menyayangkan tidak adanya upaya pengusutan tuntas terkait penyelesaian masalah tersebut. Karena itu penyebab dari pemalsuan surat Rapid Antigen juga adanya limbah medis yang mencemari laut Banyuwangi. Bisa dibayangkan berapa korban yang ada sejak pandemi di Banyuwangi oleh gerai abal-abal tersebut,” jelasnya.
Rapid Diagnostic Test Antigen adalah ketetapan Menteri Kesehatan sebagai salah satu metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona virus disease 2019 (covid-19).
Atas dasar itulah Aris mempertanyakan tindak lanjut permasalahan gerai Rapid Antigen tersebut. Karena dinilai telah merugikan masyarakat dan dugaan Malpraktik yang telah dilakukan.
“Maka dari itu, BEM Banyuwangi menuntut penegak hukum untuk tidak melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut,” tambahnya.//












