Sementara Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan pertemuan yang digelar eksekutif bersama dewan merupakan evaluasi proses panjang dalam edukasi dan tindakan persuasif terhadap pos layanan Rapid test antigen. Namun upaya yang dilakukan belum membuahan hasil yang maksimal.
“Pada awal melakukan penindakan Dinkes yang merupakan bagian Satgas penanggulangan Covid 19 yang meminta supaya penundaan proses penindakan tersebut. Karena berharap adanya upaya yang lebih persuasif mengajak semua pengelola klinik rapid test antigen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Amir.
Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banyuwangi sekitar akhir Januari 2022 sudah mengeluarkan surat edaran yang sudah mengatur apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan mereka sudah tahu.
Sehingga salahsatu hasil pertemuan eksekutif dengan Komisi I DPRD Banyuwangi adalah kesepakatan untuk bersama-sama turun ke lapangan pada Senin (07/02/2022) untuk melakukan tindakan tegas kepada pos layanan atau penyedia jasa rapid test di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang tidak sesuai dengan SOP harus tutup.
Hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Banyuwangi antara lain; Pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, Satpol PP Banyuwangi, Satgas Penanggulangan Covid I9 yang diwakili oleh utusan BPBD Banyuwangi, KKP Pelabuhan Ketapang, Camat Kalipuro dan beberapa instansi terkait yang lain. //









