Banyuwangi, seblang.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta eksekutif menutup pos pelayanan / klinik Rapid Tes di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) yang tidak sesuai dengan Standar Opeasional Prosedur (SOP)
Menurut Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, sebenarnya Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 sudah mengeluarkan rekomendasi bagi klinik rapid tes yang tidak sesuai dengan SOP harus tutup sejak 21 Januari 2022.
”Namun kenyataan di lapangan banyak yang belum ditutup. Makanya Komisi I mengundanghadirkan instansi/lembaga yang terkait dengan rapid tes dan meminta agar yang tidak sesuai dengan SOP harus ditutup,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi Kamis (03/02/2022).
Menurut dia mulai Senin (07/02/2022) program penutupan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Sehingga prinsipnya tidak sekedar ditutup, karena sebelumnya dewan melihat pada saat ada petugas namun besoknya bisa buka kembali.
Dalam program penutupan yang akan dilaksanakan, dewan meminta melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Di mana apabila satu klinik dinyatakan tidak sesuai dengan SOP secara otomatis tidak bisa melakukan validasi di KKP Ketapang karena sudah diblacklist.
“Sehingga tidak ada lagi main-main dan tidak ada lagi toleransi tidak sesuai dengan SOP harus tutup. Bahkan sesuai dengan kesepakatan stakeholder terkait bagi klinik yang melanggar, SKPD terkait akan memasang pengumuman bahwa pos layanan atau klinik tidak sesuai dengan aturan sehingga ada sanksi moral bagi penyedia jasa layanan rapid test yang ilegal,” imbuhnya.









