Dikatakannya, untuk layanan rapid test antigen yang ditertibkan, diharapkan pengelola dapat mengurus birokrasi dan memenuhi SOP yang telah dipersyaratkan untuk mendapatkan izin rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.
“Setelah lengkap semua silahkan buka, tidak apa-apa,” ujarnya.
Irianto pun memperingatkan bagi pengelola klinik yang belum memenuhi SOP tetapi ‘bandel’ dan nekat beroperasi kembali, maka akan ada sanksi tegas.
“Ranahnya bisa di kepolisian, tidak lagi di DPRD,” ungkapnya.
Dari data yang didapatkan seblang.com, Klinik yang telah mendapatkan izin rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, hanya terdapat 7 klinik. Sedangkan klinik yang ditutup paksa ada 14 klinik. //









