“Masyarakat Banyuwangi tidak bisa menerima keberadaan klinik yang menjamur apalagi berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan sebagian besar klinik atau tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Wawan.
Salah satu contoh ketidakpatuhan dari klinik adanya temuan limbah-limbah berbahaya yang berceceran sehingga berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan. Makanya dalam acara hearing juga dihadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
Sementara Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan dalam menangani menjamurnya klinik layanan rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang sudah melakukan koordinasi dengan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam menangani permasalahan tersebut pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa terjadi kegaduhan. Pertama yang dilakukan adalah dengan pendekatan persuasif dengan himbauan ada upaya dari pegelola klinik untuk mematuhi regulasi yang ada.//
Amir menuturkan dalam upaya menuntaskna permasalahan, pihak sepakat dengan dewan untuk melakukan tinjau lapangan bersama dengan Dinas Kesehatan, Gerakan Dinas kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, perwakilan GARABB serta pihak terkait yang lain.












