Bahkan, kata Gus Makki pemerintah bisa memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua maupun booster saat bulan Ramadan. Karena vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk seseorang bisa menempuh perjalanan atau mudik lebaran.
“Kalau boleh kami usul, target capaian vaksinasi sebesar-besarnya, jika memang bisa dilaksanakan selama bulan Ramadan ini setidaknya ada 500 ribu warga Banyuwangi sudah divaksin,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi. Menurut Sunandi, vaksin pada praktiknya adalah disuntikkan atau injeksi, dan suntik bukan termasuk yang membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu tidak melalui jalan yang lazim.
“Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa,” jelas Pengasuh Pesantren Al-Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari ini.
Yang perlu diperhatikan, kata Kiai Sunandi sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
Hukum melakukan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan. Namun vaksinasi di bulan Ramadan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.//











