Kapolresta Banyuwangi Tegaskankan: Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

by -768 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu menyapa warga yang divaksin booster

Banyuwangi, seblang.com – Vaksinasi booster COVID-19 terus digencarkan oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. Rencananya, kegiatan bakal lebih digalakkan pada bulan Ramadan ini. Karena vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pelaksanaan akselerasi vaksinasi booster tetap dilakukan pada Ramadan tahun ini. Karena vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

“Sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan. Makanya kita tetap genjot dengan melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ujar Nasrun Pasaribu

Rencananya, kegiatan vaksinasi bakal di tempat keramaian, tempat ibadah dan pasar takjil. Hal ini memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.

“Tentu di pusat keramaian akan kita lakukan vaksinasi,” tambahnya.

Vaksinasi juga bakal dilakukan door to door. Ada pula stasioner yang didirikan di beberapa tempat. Ini sebagai percepatan vaksinasi bagi masyarakat Banyuwangi.

“Untuk vaksinasi umum juga kita sediakan. Ada beberapa lokasi stasioner dan door to door juga ada,” pungkasnya.

Vaksinasi pada bulan puasa didukung penuh oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Moh Ali Makki. Dengan tegas PCNU Banyuwangi mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Hukum vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh dan tidak membatalkan puasa,” ungkap lelaki yang akrab disapa Gus Makki ini.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *