Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktivitas di luar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.
“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (hum)









