“Nanti di aplikasi inaRISK akan memberikan informasi apakah di daerah tersebut adalah zona merah, zona oranye, zona kuning, atau zona hijau. Sehingga aplikasi Silacak dan inaRISK ini saling melengkapi,” jelasnya
Ia menambahkan, aplikasi Silacak adalah program penguatan tracing dalam penanganan pandemi Covid-19 dan telah dilaksanakan di 51 Kabupaten/kota di 10 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan.
“Sedangkan aplikasi InaRISK dibuat oleh BNPB guna melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (Rapid Test) Covid-19 dengan harapan rasio perbandingan yang telah ditetapkan oleh standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dapat maksimal.” ujarnya
Selain itu aplikasi penggunaan InaRISK juga bertujuan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 dan menyusun strategi pelaksanaan program, kebijakan, serta kegiatan untuk mengurangi risiko bencana Virus Corona. InaRISK juga bisa digunakan untuk mengetahui risiko bencana alam yang akan terjadi disekitar, seperti banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, dan bencana multi bahaya.
“Harapannya dengan adanya pelatihan sosialisasi dua aplikasi ini Bhabinkamtibmas dapat mengaplikasikan di lapangan dan segera berkoordinasi dengan empat pilar yang menggunakan dan menerapkan aplikasi ini, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, dan bidan desa atau bidan kelurahan,” pungkas Shinta. (Humas Polres Lumajang)












