Surabaya, seblang.com – Kami jajaran dari Forkopimda plus Provinsi Jatim, dari Kodam V Brawijaya, Pangkoarmada II dan Polda Jatim bersinergi yang didukung Pemprov melaksanakan operasi penyekatan yang dilaksanakan di 7 (tujuh) titik antar Provinsi dan 85 antar Kabupaten.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Darurat, maka kami perkuat dengan Operasi Yustisi gabungan yang berisi TNI, Polri dan Satpol-PP.
Sasaran operasi yustisi yakni 3 sasaran terdiri dari kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajaran. Bersama pengadilan, baik sidang di tempat maupun sidang online.
“Sedangkan pelanggaran yang ditemukan selama operasi yustisi adalah, berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Jumat (9/7/2021) siang.
Dari kegiatan operasi yustisi, petugas gabungan menjaring 23 ribu orang di 18 kab/kota yang dilakukan pada hari kamis kemarin. Sedangkan denda yang diberikan 25-50 ribu. Sedangkan hukuman fisik seperti push up dan hukuman sosial seperti membantu kebersihan fasilitas umum.
“Tujuan dari operasi yustisi ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Mengajak masyarakat agar mematuhi aturan,” tambah kapolda.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, menyebutkan, selama PPKM Darurat, TNI AD, AL, AU, mengerahkan personil sebanyak 2.014 untuk seluruh Jawa Timur.











