Banyuwangi, seblang.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, berdasarkan surat edaran satuan tugas pengamanan covid -19 Kabupaten Banyuwangi nomor 67/SE/STPC/2021 . Polsek Sempu Banyuwangi menggelar operasi yustisi yang diikuti oleh tiga pilar
Operasi gabungan ini dilakukan bersama dengan Koramil dan Satpol PP di Jalan Raya Kalisetail senin (28/12/21)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Sempu Iptu Karyadi mengatakan operasi yustisi gabungan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif menjelang tahun baru 2022 dan penyebaran covid -19 di wilayah Kecamatan Sempu.
Dalam kegiatan yustisi ini seluruh anggota Polsek Sempu yang dibantu anggota lainya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker agar mematuhi protokol kesehatan.











