GeNose C19 Tidak Berlaku Bagi Penumpang Yang Sudah Divaksin

by -459 Views

Lumajang, Seblang.com – Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

Namun hal itu tidak berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Vice President PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Broer Rizal mengatakan bahwa saat ini di wilayah KAI Daop 9 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 4 stasiun diantaranya Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalisetail dan Stasiun Ketapang.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 tersebut, calon penumpang diwajibkan untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air mineral) 30 menit sebelum melakukan pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, KAI Daop 9 juga masih menyediakan _Rapid-test Antigen_ seharga Rp 105 ribu di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

iklan warung gazebo