Gelar Operasi Yustisi di Tempat Keramaian, Polres Blitar Kota Berikan Teguran Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

by -686 Views
Wartawan: Kevin
Editor: Herry W. Sulaksono
Polres Kota beserta Kodim & Satpol PP menyambangi Terminal Kota Blitar.

Blitar, seblang.com – Cegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Wilayah Hukumnya, Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 dan juga Satpol PP Kota Blitar menggencarkan operasi yustisi di tempat publik, saat akhir pekan, Sabtu (22/1/2022).

Petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Yustisi menyasar sejumlah tempat publik, seperti Stasiun Blitar, Terminal Patria Blitar, wisata Taman Kebon Rojo, dan kawasan wisata Makam Bung Karno.

Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan menemukan sejumlah warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada 23 orang yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi terguran petugas gabungan juga membagikan masker terhadap mereka yang tidak memakai masker.

“Banyak warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan kepada 23 orang yang tidak pakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *