Selanjutnya tim gabungan memberikan waktu 3 hari kedepan kepada semua klinik / jasa rapid test untuk melengkapi dokumen periinan, memperbaiki klinik dan tempat penampungan limbah sementara sesuai standart pelayanan kesehatan.
“Apabila tidak mampu memenuhi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sampai berupa tindakan penutupan klinik yang dinilai tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan,”imbuh Yahya.
Dalam beberapa hari ke depan GARABB akan terus melakukan pemantauan perkembangan di lapangan setelah tim gabungan melakukan sidak. Pihaknya tidak bermaksud mengamputasi dan mematikan usaha yang ada tetapi keselamatan masyarakat adalah kepentingan paling utama.
Sebelumnya diberitakan menindaklanjuti hearing Komisi I DPRD Banyuwangi dengan GARABB, Dinas Kesehatan dan instansi terkait di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Selasa (04/01/2022) ada kesepakatan untuk melakukan kegiatan sidak ke klinik layanan rapid test yang menjamur di wilayah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. //











