Banyuwangi, seblang.com – Aparat pemerintah yang berkompeten dengan layanan kesehatan perlu meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap klinik layanan rapid test yang ada di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada usai sidak.
Yahya Umar, Koordinator Netizen Banyuwangi Bersuara yang merupakan bagian dari Gabungan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) mengungkapkan langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kasus sebelumnya dimana layanan berhenti beberapa saat namun menjamur kembali setelah pengawasan aparat mengendor.
Dia menuturkan sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari; Dinas kesehatan Banyuwangi, Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP), Satpol PP, TNI/Polri, serta anggota Komisi I DPRD pada Rabu (05/01/2022) mendapatkan temuan, antara lain; hampir semua klinik / jasa rapid test belum melengkapi izin, ditemukan beberapa tempat usaha bukan klinik tetapi membuka jasa rapid test. Kemudian ada temuan sarana pembuangan limbah masih belum memadai dan tidak dipisahkan antara limbah medis & non medis.
“Pada beberapa klinik yang disidak tim gabungan tidak mendapatkan bukti lengkap kerjasama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinkes Banyuwangi untuk pembuangan sampah/ limbah yang masuk kategori B3,” jelas Yahya.
Yahya menuturkan temuan lain yang potensi menjadi pemicu permasalahan adalah tidak / belum ada keseragaman harga rapid test yang dikenakan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa layanan.











