Selanjutnya Bram menuturkan, dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, para petugas juga menertibkan kursi-kursi yang masih disediakan untuk tamu. Hal ini dikawatirkan akan mengundang pengunjung untuk makan di tempat. Maka dari itu, tim membantu meringkas kursi-kursi yang masih berjajar supaya pengelola restoran melayani para pengunjung dengan sistem take away.
Perlu diketahui sebelumnya, Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 yang tersebut merupakan kebijakan untuk menekan laju penularan COVID 19 yang saat ini tidak terkendali. Untuk itu, dengan menjalankan kebijakan PPKM Darurat melalui pemberlakuan layanan take away pada resto dan rumah makan di Kabupaten Banyuwangi.
Dengan adanaya kebijakan yang dilakukan diharapkan menjadi salah satu faktor penekan bertambahnya angka kasus masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di Banyuwangi. Yang pada akhirnya nanti seusai pemberlakukan PPKM Darurat warga masyarakat bisa kembali melakukan aktifitas dan kegiatan semula sesuai bidang keahlian kehidupan masing-masing. (nurhadi)









