“Peryaratanya itu semisal penyediaan dokter, bidang hukum, analis dan perawat dan semua harus tersertifikasi jadi kita tidak bisa langsung ditutup,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan sebenarnya penyedia layanan rapid sudah memiliki izin di kotanya masing – masing di mana penyedia layanan kesehatan tersebut beroperasi. Namun tetap harus memiliki rekomendasi Izin saat membuka cabang.
“Sebenarnya mereka sudah memiliki izin di kotanya masing-masing, namun kan tetap harus memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi jika membuka cabang, dan tetap harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya. //










