Banyuwangi, seblang.com – Jelang Tahun Baru 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi melakukan penertiban penyedia layanan Rapidtes yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Khususnya mereka yang membuka cabang berdekatan dengan Pelabuhan ASPD Ketapang.
Hal ini dilakukan Dinas Kesehatan agar para penyedia layanan kesehatan Rapidtes memenuhi standart ketentuan Kementerian Kesehatan HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita akan melakukan langkah persuasif kepada temen-temen penyedia layanan rapid agar memenuhi persyaratan yang ada pertama kita lalukan imbauan lisan kedua saat ini kita lakukan secara bersurat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.
Amir, berharap dengan adanya surat imbauan yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi penyedia layanan rapid, semua penyedia layanan harus sesuai standart yang telah ditentukan.











