Bannyuwangi, seblang.com – Apabila masyarakat meragukan atau merasa ada kejanggalan terkait hasil hasil tes rapid antigen dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi memberikan rekomendasi untuk melakukan tes ulang di tempat rujukan dari semua pemeriksaan yaitu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di Kawasan Terminal Wisata Terpadu Banyuwangi pada Jumat (18/02/2022).
Menanggapi harapan masyarakat agar Pemkab Banyuwangi lebih memperhatikan validasi data hasil tes rapid antigen yang dinilai merugikan masyarakat, menurut Amir pada dasarnya pelayanan kesehatan di wilayah Banyuwangi dilaksanakan secara berjenjang ada yang pelayanan primer dan ada layanan rujukan.
“Apabila ada hasil pemeriksaan yang diragukan dari Puskesmas silahkan lakukan PCR di Labkesda Banyuwangi. Protap kita seperti itu misalnya ada ketidakpuasan dalam layanan primer tidak diarahkan pada layanan kesehatan primer yang lain untuk menjadi second opinion atau mencari pendapat kedua yang berbeda adalah merupakan hak seorang pasien dalam memperoleh jasa pelayanan kesehatannya tetapi ke tempat layanan rujukan,” jelas Amir.
Seperti diberitakan sebelumnya pasangan calon pengantin bernama Rizal (Kecamatan Glagah) dan Puteri asal Kecamatan Singojuruh nyaris batal untuk menggelar pernikahan mereka gara-gara hasil swab dinyatakan Positif Covid-19.
Melalui rilis yang dikirimkan pada Kamis (17/02/2022) Syaiful NH, salah seorang kerabat calon pria mempelai menerangkan, hampir batalnya pernikahan kerabatnya tersebut, bermula ketika kedua calon pengantin tersebut datang ke Puskesmas Singojuruh untuk melakukan Tes Swab sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
Setelah melakukan Tes swab, kedua calon mempelai itu pun merasa kaget sebab tenaga kesehatan menunjukan hasilnya positif terpapar Covid-19, padahal kedua mempelai merasa kondisinya sehat dan baik-baik saja.












