“Sampai saat ini, Kemenkes dan BPOM terus meneliti beberapa jenis sirup yang mengandung zat kimia tertentu itu,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Renanda Setia menyatakan, pemantauan peredaran obat sirup di apotek maupun fasilitas kesehatan akan terus dilakukan.
“Hari ini ada tiga apotek di wilayah Banyuwangi Kota yang kita datangi, selanjutnya akan dilakukan menyeluruh,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga menempelkan pamflet berisi daftar merek-merek obat cair atau sirup yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI.












