Banyuwangi, seblang.com – Komisi I DPRD Banyuwangi mempertanyakan keserisan Dinas Kesahatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal Klinik Rapid Tes yang menjamur di kawasan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.
Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Sejak awal tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silakan mengurus perizinan dan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silakan buka lagi,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar itu pada Senin (24/01/2022)









