Berdasarkan penuturan salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya penurunan harga tersebut karena efek dari diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
Di dalam surat edaran tersebut para pelaku perjalanan darat, laut maupun udara yang telah vaksin lengkap dan Booster tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.
“Iya harganya murah karena efek kebijakan tersebut, sehingga kita turunkan harga karena sepi,” ujarnya.
Diketahui sebelum diberlakukan kebijakan baru tersebut, harga rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi mencapai Rp. 45 ribu. Bahkan, awal pandemi tahun 2020 mencapai ratusan ribu. //











