Banyuwangi, seblang.com – Angota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, H. Sumail Abdullah melakukan sosialiasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di ASTON Banyuwangi, Selasa (28/12/2021).
Sosialisasi tersebut, guna mengumpulkan pendapat dan masukan masyarakat dari berbagai kalangan. Termasuk dari akademisi hukum, kepolisian, kejaksaan, LSM dan Ormas hingga BNN.
Tujuannya, untuk menyempurnakan kembali UU yang berfungsi mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
“Sosialisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk melakukan pembenahan terhadap pasal yang dianggap pasal karet,” kata Sumail.
Sehingga, lanjut Sumail, hal tersebut membuat aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menentukan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.











