Antisipasi Kluster Baru, Polres Lumajang Tempel Imbauan Prokes Covid-19 di Tempat Ibadah

by -397 Views


Kata Ipda Shinta berharap jika masyarakat Lumajang ini dapat menerapkan prokes selama pelaksanaan ibadah diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan di lingkungannya baik di rumah maupun di tempat ibadah.

“Dan untuk mencegah kluster baru, pada pelaksanaan shalat terawih dan witir, tadarus alqur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan,” bebernya.


Kemudian jarak antar jamaah, menurut Ipda Shinta harus diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat,” pungkasnya.(fuad)

iklan warung gazebo