Lumajang, seblang.com – Anggota Polres Lumajang berikan himbuan tentang Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pandemi Covid-19 di tempat ibadah.
Kegiatan dilaksanakan oleh petugas dalam rangka meningkatkan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun sasaran utama tempat ibadah dan rumah makan dalam kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang banyak.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta kepada sejumlah wartawan mengatakan kalau pelaksanaan penempelan imbauan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) ini dilaksanakan sampai ke wilayah Polsek Jajaran.
“Dalam SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan prokes, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ungkapnya.












