Banyuwangi, seblang.com – Menjelang akhir tahun, Polresta Banyuwangi memusnahkan 5.286 botol minuman keras (Miras) beserta 52 knalpot brong. Barang-barang tersebut adalah hasil Operasi Lilin Semeru 2021 yang dimulai 1 hingga 22 Desember.
5.286 bootol Miras Anggur Kolesom 1149 botol, topi miring 682 botol, anggur merah 429 botol, anggur putih 652 botol, bir 35 botol, arak bali 2.139 botol. Dari 52 knalpot brong, didapatkan dari Satlantas Polresta hasil sitaan polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi.
“Menyikapi maraknya peredaran narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Banyuwangi, bukan merupakan tanggung jawab Polri semata, tetapi tanggung jawab kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Banyuwangi dan stake holder, marilah kita bersatu padu dan bersama-sama memberantas peredaran Narkoba dan Miras, dalam rangka menciptakan Banyuwangi ke depan lebih kondusif, lebih aman dan nyaman, terhindar dari pengaruh minum minuman keras maupun Narkoba,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan Miras dan knalpot brong sebagai edukasi kepada masyarakat. Mengingat Miras dan knalpot identik dengan perayaan Natal dan tahun baru. Harapannya, masyarakat memahami bahwa Natal dan tahun baru kali ini, Banyuwangi masih belum selesai dari Pandemi Covid-19.
“Kita semua tahu, bagaimana bahayanya dan pengaruh Narkoba maupun minum-minuman keras dalam kehidupan ini, betapa banyak kejadian tindak pidana yang terjadi ( antara lain : 3C, pemerkosaan, KDRT, penganiayaan, kasus perlindungan anak dan lain-lain ), yang para pelakunya melakukan tindak pidana tersebut, sebelumnya mengkonsumsi minuman keras,” papar Kapolresta.











