Namun, sayangnya pelaku IM berhasil kabur membawa motor hasil curianya. Sedangkan pelaku Ira bernasib sial, lantaran berhasil diamankan warga beserta motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.
“IM lolos membawa motor korban. Ira tertangkap warga dan diserahkan kepada aparat. Petugas juga mengamankan sepeda motor dua pelaku yang dijadikan sarana kejahatan,” kata Arman.
Hasil pemeriksaan, ternyata Ira dan IM tidak hanya beraksi di satu TKP. Sebelum tertangkap di wilayah Blimbingsari, Ira pernah menemani pacarnya beraksi yang sama di Kecamatan Muncar.
“Pacaran baru dua bulan, kenal melalui Facebook. Motor yang dicuri digasak menggunakan kunci palsu,” tambah Arman
Dengan kejadian ini, warga diminta waspada ketika memarkir kendaraan. Baik di sawah maupun rumah hendaknya dikunci setir dan terus diawasi supaya tidak menjadi sasaran pelaku curanmor.
” Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (guh)











